Saturday, August 22, 2009

Posisi Indonesia dalam ASEAN Economic Community 2015 (VOE, edisi agustus)

ASEAN Economic Community (AEC) adalah salah satu dari 3 pilar konsep ASEAN Integration yang telah disetujui bersama oleh Kepala Negara dari 10 negara anggota ASEAN dalam pertemuan di Bali tahun 2003 yang dikukuhkan lewat Declaration of ASEAN Concord II atau yang dikenal dengan BALI Concord II. Konsep utama dari AEC adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, factor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan .

Melalui terwujudnya AEC, yang utama posisi tawar ASEAN di perekonomian global menjadi lebih kuat. Kemudian kesempaatan lainnya yang melihat dari tujuan AEC yang dideklarasikan melalui Bali Concord II yaitu terciptanya wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dimana terjadi aliran bebas atas barang, jasa, investasi dan modal, pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di tahun 2020 .

Melalui free flow of investment, masalah ketidakseimbangan pendanaan di Negara-negara ASEAN diharapkan teratasi, dengan menguatnya posisi tawar ASEAN sebagai sebuah komunitas ekonomi yang terintegrasi diharapkan investasi asing langsung (FDI) akan tersalurkan ke ASEAN dimana semua anggotanya dapat merasakan manfaat dana tersebut tidak hanya sebagian negara saja jika masing-masing bergerak sendiri mengatasnamakan negara masing-masing. Dalam hal ini yang diuntungkan adalah Negara-negara berkembang dan tentunya Negara miskin di dalam ASEAN karena selama ini ASEAN dilihat dari sisi ekonomi terbagi seolah dalam beberapa kelompok 1)Negara yang mengalami “Significantly transformed economies” yang bisa disejajarkan dengan Negara maju yaitu Singapura, 2)Negara dengan “Emerging Economies” yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan VietNam, dan 3) Negara yang termasuk ke dalam “poorest nations” di dunia seperti Laos, Myanmar dan Kamboja .

Dalam hal merebut FDI yang masuk ke ASEAN sebagai sebuah komunitas ekonomi terintegrasi nantinya, Indonesia harus mau dan mampu membenahi sistem hukum dan peraturan terkait penanaman modal asing dan factor-faktor lain yang menjadi pertimbangan bagi investor. Faktor keamanan nasional dan jaminan akan iklim usaha dan perlindungan bagi dana investor yang masuk. Permasalahan yang masih muncul dalam penanaman FDI ke sejumlah Negara ASEAN adalah karena terkendala faktor national law yang lebih banyak melindungi investor lokal. Indonesia menghadapi dilema tentang hal ini, dimana dalam negeri menuntut lebih diberinya kesempatan investor dalam negeri atas nama nasionalisme sedangkan kebutuhan akan FDI dan komitmen akan AEC juga perlu dijalankan. UU penanaman Modal Asing di Indonesia masih dianggap belum “mengundang” bagi investor asing sedangkan di dalam negeri UU ini dianggap telah merugikan pelaku usaha nasional dan mengabaikan peran pemerintah dalam melindungi asset bangsa.

Dengan memanfaatkan aliran bebas dalam barang, tenaga kerja, modal yang diiringi dengan teknologi, melalui konsep AEC ini idealnya akan terjadi transfer keahlian dan teknologi dari ‘brand leader” di ASEAN kepada perusahaan lokal di Negara-negara anggota yang masih tertinggal di bidang perekonomian untuk memperbaiki budaya usaha dan meningkatkan kapasitas serta kualitas produksi.

Tantangan dalam terwujudnya aliran bebas barang dan jasa dalam AEC adalah karena masih berlakunya tariff perdagangan antar Negara ASEAN meskipun 6 negara ASEAN termasuk Indonesia telah sepakat secara nyata mengurangi tariff perdagangan didalam ASEAN untuk sejumlah barang yang termasuk kedalam Inclusion List (IL) hingga menjadi maximum hanya 5%. Table berikut memuat daftar tariff perdagangan sejumlah Negara ASEAN untuk perdagangan intra-regional

Harapan dengan terwujudnya zero trade tariff di AEC adalah terbentuk pasar tunggal ASEAN yang potensial, hal ini akan sangat berguna seperti masa sekarang saat demand dari Amerika dan eropa sedang turun terhadap produk ekspor Negara Asia dan ASEAN seperti Indonesia. ASEAN memiliki keunggulan jika memang dapaat terbentuk sebuah single market yang kuat, karena ASEAN sebenarnya memiliki market fragmentation yang lebih luas daripada China .

Hal lain yang menjadi tantangan bagi aliran bebas barang adalah adanya ketidaksamaan kualitas barang produksi dan peraturan teknik di industry masing-masing Negara. Demi terwujudnya pemerataan kualitas produksi maka ASEAN coordinating Committee on Standards and Quality (ACCSQ) telah bekerja dalam memastikan bahwa Negara-negara di ASEAN mulai memperbaiki kualitas proses produksi dan hasil produksi agar setara dan dapat sama-sama bersaing dalam pasar global serta terjadi arus barang yang saling menguntungkan dalam pasar intra-regional ASEAN . Keuntungan bagi Indonesia adalah adanya standar kualitas di ASEAN membuat produsen local Indonesia menjadi terpacu untuk memperbaiki kualitas sehingga produknya lebih baik dan lebih berdaya saing keluar.

Tantangan bagi Indonesia dalam AEC diantaranya ketidaksiapan kebijakan ekonomi yang mendukung, undang-undang dan tenaga kerja serta pelaku dunia usaha tanah air yang belum siap secara kualitas dalam meraih kesempatan yang ada dan bersaing head-to-head bersaing dengan negara lain dengan kondisi perekonomian yang lebih kuat dibanding Indonesia.

Kekhawatiran yang ditakutkan dari AEC adalah nantinya Indonesia akan banyak diserang oleh tenaga kerja-tenaga kerja asing yang lebih berkualitas, modal asing yang berlebihan sumbangannya bagi perekonomian atau masuknya produk-produk asing yang lebih murah dengan kualitas lebih baik sedangkan kondisi di dalam negeri tenaga kerja kita masih banyak yang bekum terdidik dan terlatih, usaha local lemah dipermodalan dan kualitas pengelolaan usaha dan produk dalam negeri kalah bersaing, sehingga akibatnya kita tidak akan bisa mewujudkan mimpi menjadi “tuan di negeri sendiri”.

Permasalahan yang juga kemudian muncul dari AEC ini adalah kemungkinan adanya national interest yang lebih diutamakan dalam proses penyatuan ini, sehingga akan ada pendahuluan kepentingan masing-masing Negara dibandingkan kepentingan bersama yang disepakati demi kemajuan komunitas.

ASEAN Economic Community 2015 dimana Indonesia berkomitmen penuh untuk mewujudkannya bersama dengan sejumlah Negara anggota ASEAN lainnya telah menyediakan konsep yang member kesempatan bagi semua anggotanya dalam mengambil benefit termasuk bagi Indonesia, yang diperlukan adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha mempersiapkan kualitas diri untuk dapat mengambil kesempatan tersebut dan bersaing dengan Negara tetangga di ASEAN sehingga ketakutan akan “kalah bersaing” di negeri sendiri akibat terbentuknya AEC tidak terjadi.

references:
1. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Bank Indonesia.
2. Publikasi ASEAN Secretariat melalui www.asean-secretariat.org
3. Tullao, Tereso S. Modeling a Scenario of Asian Integration: Political, Economic and Cultural Approaches.Disampaikan dalam 2nd International Conference, De La Salle University – Manila. Januari 2009.
4. Mr.Ryan Patrick Evangelista “Private Sector’s Perspectives on ASEAN Integration” disampaikan dalam 2nd International Conference, De La Salle University-Manila 2009.
5. Cuyvers, Ludo; De Lombaerde, Philippe. “From AFTA towards an ASEAN Economic Community…and Beyond”.Centre for ASEAN Studies. Januari 2005. http://webh01.ua.ac.be/cas/PDF/CAS46.pdf

3 comments:

Unknown said...

tulisan nya bagus.....kebetulan jg lagi nyusun skripsi ttg asean community.

thanks yah

Akira Wisnu said...

happ...tulisan lw oke bgt..

ahahhak

tapi ini dari emi itu ya?

btw masuk google rank 6 loh..keren2

Martha-Happy said...

tengkyu nu.. tau darimana sih masuk google rank? dari emi gimana? ini yang gw tulis buat VOE beberapa bulan yang lalu, dan sedikit saduran dari makaalah eko.politik gw,hehehe